PPKn Kelas XII
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh: Yogi Yuda Hidayat, S.Pd., M.Pd.
A. Pengertian Perlindungan Hukum
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia
dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus
melindungi kepentingan orang lain
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala
upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai
perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan
dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum,
terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di
telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen.
Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban
antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga
kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi,
hak cipta dan hak atas kekayaan industri.
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut
telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan
lain sebagainya.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai
pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan
dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan.
Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila
proses penegakan hukum dilaksanakan.
B.
Pentingnya Perlindungan Hukum
a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun
pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila
aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat
penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan
keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya
dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu
dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan
yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa
dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila
aturanaturan yang berlaku dilaksanakan.
Nama: Ineu juwita
BalasHapusKelas: XII APHPi
Nama : Iwan sanusi
BalasHapusKelas : XII - NKPI
Nama:Santi Nurapiani
BalasHapusKelas:XII.APHPi
Nama:Vina RN
Kelas:XII.APHPi
Nama:Wulansari
Kelas:XII.APHPi
Nama:Meliawati
Kelas:XII.APHPi
Nama:Yeni Puryanti
Kelas:XII.APHPi
Nama:Siska Leni
Kelas:XII.APHPi
Nama:Santi Nurapiani
BalasHapusKelas:XII.APHPi
Nama:Vina RN
Kelas:XII.APHPi
Nama:Wulansari
Kelas:XII.APHPi
Nama:Meliawati
Kelas:XII.APHPi
Nama:Yeni Puryanti
Kelas:XII.APHPi
Nama:Siska Leni
Kelas:XII.APHPi