PPKn Kelas XII

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Yogi Yuda Hidayat, S.Pd., M.Pd.



A.    Pengertian Perlindungan Hukum

 Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.

Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri.

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

 

B.     Pentingnya Perlindungan Hukum

 Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.


a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.

Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.

Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku dilaksanakan. 

Komentar

  1. Nama: Ineu juwita
    Kelas: XII APHPi

    BalasHapus
  2. Nama : Iwan sanusi
    Kelas : XII - NKPI

    BalasHapus
  3. Nama:Santi Nurapiani
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Vina RN
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Wulansari
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Meliawati
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Yeni Puryanti
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Siska Leni
    Kelas:XII.APHPi

    BalasHapus
  4. Nama:Santi Nurapiani
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Vina RN
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Wulansari
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Meliawati
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Yeni Puryanti
    Kelas:XII.APHPi
    Nama:Siska Leni
    Kelas:XII.APHPi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKS PENGUCAPAN JANJI DAN PRAKATA PELANTIKAN PENGURUS OSIS

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila

Langkah-langkah Membuat E-Book menggunakan 3D PageFlip