Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Dalam Pancasila
A.
Pengertian
Substansi dan Hak Asasi Manusia
Untuk mengenal dan memahami hakikat
yang terkandung di dalam substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam
pancasila, tentu kita perlu memahami apa itu yang dimaksud dengan substansi.
Merujuk definisi atau pengertian di dalam kamus besar bahasa Indonesia, substansi
adalah isi, pokok, inti, unsur, zat, atau watak yang sebenarnya dari
sesuatu. Sedangkan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun
1999).
B.
Karakteristik
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu
karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal.
Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib
dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa,
agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan
hak asasi manusia.
Akan tetapi,
karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu
dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki
suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu
negara.
Contohnya di
Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada
ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai
kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga
negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu
semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi
tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori
nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
1.
Substansi
Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam
nilai dasar Pancasila
a. Ketuhanan Yang
Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan
kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang
adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
2. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih
khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental
merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai
instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai
dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan
peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh
nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang
menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
Hak dan kewajiban Asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila
a.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b.
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat
Piagam HAM Indonesia.
c.
Ketentuan dalam undang-undang
organik, yaitu:
1)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
2)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik.
5)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
d.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1)
Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi
dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)
Peraturan Pemerintah
Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f.
Ketentuan
dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1)
Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2)
Keputusan Presiden Nomor
83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3)
Keputusan Presiden Nomor
31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan
Negeri Makassar.
4)
Keputusan Presiden Nomor
96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5)
Keputusan Presiden Nomor
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia
Tahun 2004 – 2009
3.
Substansi
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari. Adapun, sikap positif tersebut di antaranya sebagai berikut.
Nilai-nilai Praksis sila sila Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama)
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antar- umat
beragama sehingga terbina kerukunan hidup
b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama
dan kepercayaannya
c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab (Sila Kedua)
a. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban
antara sesama manusia
b. Saling mencintai sesama manusia
c. Tenggang rasa kepada orang lain
d. Tidak semena-mena kepada orang lain
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
f.
Berani
membela kebenaran dan keadilan
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa
lain
3. Persatuan Indonesia (Sila
Ketiga)
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin
oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan (Sila Keempat)
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan Bersama
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan
musyawarah
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima)
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
b. Menghormati hak-hak orang lain
c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup
mewah
f.
Rela
bekerja keras
g. Menghargai hasil karya orang lain
Komentar
Posting Komentar